CHAT


ShoutMix chat widget

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 14 September 2011

PERKAWINAN SEMPURNA MENURUT AGAMA ISLAM

PERKAWINAN SEMPURNA
MENURUT HUKUM ISLAM
A. Dasar Hukum.
Banyak norma atau ketentuan yang mengatur dan mengikat setiap orang sebagai anggota masyarakat dalam penerapan hubungan sosial sesama anggota masyarakat. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia norma berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma dipakai sebagai panduan, pedoman, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap waraga kelompok itu wajib mentaati norma yang berlaku.
Dengan mentaati norma yang berlaku maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman rukun, damai dan harmonis. Suasana masyarakat yang taat dan patuh terhadap norma ( hukum) yang berlaku akan menghasilkan suatu kehidupan yang adil, makmur, sejahtera, bahagia, damai, aman dan harmonis.
Norma adalah hukum atau aturan yang dibuat pemerintah, atau sesuatu aturan yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai pedoman bagi setiap anggota dalam bertindak dan bertingkah laku setiap anggota masyarakat dalam mewujudkan apa yang dianggap baik, benar, bermanfaat yang sesuai dengan keinginan bersama. Isi dari aturan ( norma ) itu bersifat mangikat semua nggota masyarakat dalam wujud perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang tidak boleh dilakukan.
Norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat adalah norma agama, norma adat, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Perkawinan sebagai salah satu bentuk tindakan atau tingkah laku masyarakat memiliki norma atau hukum tersendiri. Perkawinan adalah ikatan sepasang suami isteri untuk membentuk keluarga atau rumah tangga sebagai suatu unit terkecil dalam masyarakat. Perkawinan adalah suatu janji kesediaan untuk mengikatkan diri satu sama lainnya untuk bersedia mengikuti dan mematuhi semua norma atau ketentuan hukum yang berlaku. Sifat semua norma atau aturan hukum itu mengatur, mengikat dan memaksa agar setiap anggota mendapat jaminan kepastian tentang hak-hak, kewajiban dan tanggungjawab anggotanya. Bagi anggota yang melanggar norma atau tidak mau diatur, diikat, dan dipaksa oleh masing-masing norma itu disediakan sanksi yang tegas atau hukuman yang berat sesuai dengan beran ringannya pelanggaran yang dilakukan setiap anggotanya.
Dalam ketentuan norma hukum perkawinan tersedia sanksi agama, sanksi sosial, sanksi perdata dan sanksi pidana. Hasilnya semua norma hukum itu dapat mengendalikan tingkah laku tiap anggota pasangan suami isteri sesuai dengn aturan yang ada agar tujuan perkawinan, keluarga sakinah, mawaddah warahmah dapat dicapai.
Hukum dilihat dari agama Islam pada hakekatnya adalah petunjuk Allah yang diturunkan kepada manusia melalui Nabi Muhammad s.a.w. yang tercantum dalam kitab suci Al Quran dan penjelasannya dengan Hadis nabi dan gejala alam yang dikonversi kedalam hukum negara yang systematikanya diatur oleh logika manusia untuk memenuhi perasaan adil, perasaan aman, persaan puas persaan terjaminnya hak, kewajiban dan tanggungjawab setiap orang dalam berhubungan dengan orang lainnya dan dengan Allah penciptanya.
Pembahasan ini difokuskan pada hukum perkawinan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan perkawinan tiap pasangan suami isteri berbagai aspek yang ditimbulkan dari suatu peristiwa perkawinan itu sendiri.
Peraturan hukum yang lebih dikenal dengan undang-undang disusun secara systematis dengan bahasa sederhana yang dapat dipahami dengan mudah dengan tujuan agar lebih banyak orang yang dapat mengerti dengan cepat dari berbagai tingkat pengetahuan dan kemampuan intelektualnya. Pada saat diberlakukan secara resmi peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai telah diketahui oleh seluruh masyarakat. Meskipun teks undang-undang tersebut belum sampai ke tangan seluruh anggota masyarakat, bila terjadi suatu pelanggaran, maka orang yang melanggar tersebut telah dapat dihukum.

Ketentuan seperti inilah yang membuat banyak masyarakat terjebak. Mereka membutuhkan informasi yang lengkap, rinci dan jelas. Dalam hal ketentuan hukum tentang perkawinan banyak masyarakat dari segala tingkat dan status sosial, pengetahuan, jabatan, dan berbagai lapisan ekonomi yang tidak memahaminya, apalagi masyarakat awam. Mereka dalam membina keluarga hanya berdasarkan informasi dan mencontoh dari teman sebaya atau orang lain dari mulut ke mulut yang dipraktekkan turun temurun. Telah ada perubahan dan lahirnya ketentuan baru tidak diketahui mereka secara lengkap.

Sekarang kita sangat prihatin sekali. Perceraian suami isteri meningkat secara drastis dari tahun ke tahun. Makin maju pendidikan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tali yang mengikat perkawinan semakin rapuh dan mudah putus. Ini lebih disebabkan oleh karena pemahaman mereka tentang perkawinan itu sangat dangkal. Informasi yang mereka terima sangat tidak cukup. Penyuluhan yang disampaikan oleh pihak terkait sangat minim, bahkan hampir dapat dikatakan tidak terdengar sama sekali.
Meskipun ada, penyuluhan yang kita dengar dan saksikan sendiri yang diadakan oleh suatu institusi dan kegiatan perorangan pada hari-hari tertentu hanya menyampaikan informasi yang terputus-putus, sepotong-sepotong, tidak utuh sehingga sering menimpulan pengertian yang berbeda dari tujuan yang sebenarnya dari isi ketentuan tersebut dan menimbulkan pengertian yang berbeda, bahkan dapat bertolak belakang dari tujuan yang sebenarnya.

Pengajian, tausyiah, ceramah agama dan banyak lagi macamnya yang lain sering menyampaikan informasi sepotong-sepotong. Bahkan secara nasional sering pengajian agama yang kita saksikan di berbagai televisi banyak yang salah, sangat subjektif, sepotong-sepotng dan terputus-putus. Tidak menyampaikan pesan yang benar.

Misalnya menurut seorang da’ yah pada suatu televisi, seoarang suami yang ingin menikah lagi tidak perlu minta izin pada isteri yang telah ada. Terputus sampai disini. Suami yang ingin melangsungkan pernikahan yang kedua dan seterusnya langsung saja ke Balai Nikah tanpa izin dari ister yang telah ada. Padahal menurut undang–undang perkawinan, seorang suami yang ingin menikah lagi yang kedua, ketiga dan seterusnya harus mendapat izin tertulis dari para isteri terdahulu dan dari pengadilan agama. Akibatnya sang suami yang mengharapkan bersenang-senang dengan isteri barunya jadi gagal karena dia harus tidur di penjara.

Jadi semua anggota masyarakat yang akan menikah, sudah menikah, sudah mempunyai anak, yang akan menikahkan anaknya, yang ingin mempunyai isteri banyak, yang ingin memutuskan tali perkawinan harus memahami dasar-dasar hukum yang terkait dengan suatu perkawinan secara utuh, tidak lagi sepotong-sepotong seperti sekarang. Beberapa ketentuan hukum yag mengatur tetang perkawinan dan berbagai aspek yang ditimbulkannya anatara lain adalah seagai berikut:

1. Ordonansi Perkawinan Indonsia Kristen Jawa Minahasa dan Ambon Stablaad
1933 No 74 yang telah diubah, tearkhir menjadi Stablaad No 136 tahun 1946.
2. UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
3. UU No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
4. Inpres No. 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
5. UU NO. 3 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
6. UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
7 . UU No. 23 tahun 2004 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8. UU No. 1 tahun tentang pekerja anak.
9. Al Quran dan Hadis.
10. Hukum perdata / BW
11. Hukum Adat.
12. Buku-buku yang ditulis para ahli hukum Islam dan perkawinan dari dalam dan
laur negeri.
13. Fiqih Islam

B. Pengertian Perkawinan.

Lebih dulu kita tinjau sejenak tata cara prosesi pernikahan menurut Agama Islam. Dalam prosesi tersebut terdapat beberapa istilah khusus yang jarang dipakai dalam kegiatan lain. Istilah yang dimaksud antara lain akad, ijabkabul, kawin dan nikah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia akad berarti janji, perjanjian, kontrak. Ijabkabul berarti persetujuan juan beli, kontrak mengontrak, menyerahkan. Nikah berarti perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama untuk hidup sebagai suami isteri. Mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika dilangsungkan akad nikah dengan menyebutkan nama dan jenis barang yang diberikan itu dan cara penyerahannya secara tunai atau dengan cara diicicil. Jadi mahar ini boleh diberika secara tunai dan boleh juga secara hutang atau kredit. Jadi menurut pengertian di atas dapat dimbil kesimpulan bahwa pernikahan adalah perjanjian persetujuan kedua calon suami isteri untuk menjadi sepasang suami isteri dengan disaksikan oleh para saksi menurut agama Islam untuk membentuk rumah tangga/ keluarga. Persetujuan perkawian adalah kesepakatan kedua belah pihak uintuk bersedia mengikatkan diri dengan banyak aturan dan besrsedia untuk mematuhinya.
Pada kata ijab kabul menurut istilah bahasa terkandung pengertian jual beli, tetapi dalam prosesi penikahan tidak dipakai kata jual beli dengan maksud perempuan tersebut telah dibeli oleh suaminya. Meskipun kelihatannya laki-laki calon suami dapat mengganti mahar dari dalam bentuk uang atau emas dengan sejumlah barang tertentu juga tidak boleh disebutkan bahwa laki-laki itu telah membarter perempuan calon isterinya dengan sejumlah barang tertentu , sehinngga perempuan itu dapat menjadi haknya sepenuhnya. Menurut agama Islam tidak ada serikat ( hak orang lain ) atas seorang perempuan yang telah menikah selain hak suaminya dan hak anak-anaknya, baik atas benda materil maupun non materil. Namu banyak yang dapat dilakukan oleh seorang isteri apabila ada persetujuan dan izin dari suamnya. Kewajiban seorang perempuan yang bersuami menuirut Hkum Islam adalah mengabdi kepada suami dan anak-anaknya dalam rangka menjalankan Perinta Allah.
Menurut undang-undang nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan bab 1 asal 1 menetapkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri degan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal bardasakan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut pasal 2 ayat 1 undang-undang ini perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu.Sampai disini keterangannya sangat jelas bahwa perkawinan itu adalah urasan agama yang diatur oleh negara dengan berbagai peraturan dan perundang-undangan
Membahas masalah perkawinan berarti melihat hubungan antara manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan Allah yang Maha Pencipta. Tidak terlepas dari melihat tentang perbuatan baik dan buruk, salah dan benar dan masalah dosa dan pahala.
Perkawinan adalah perjanjian suci ( sakral ) berdasarkan agama antara suami dengan isteri berdasarkan hukum agama untuk mencapai satu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu kewajiban , satu perasaan: sehidup semati. Perkawinan adalah percampuran dari semua yang telah menyatu tadi. Nikah adalah akad yang menghalkan setiap suami isteri untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya.(Jaza’iri, A.B.J, 2003;688). Selanjutnyan Firman Allah:

..... maka nikahlah dengan wanita-wanita( lain ) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil maka ( nikahilah) seorang saja... An Nisa’ : 3 ).

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang (layak) nikah dari hamba-hamba sahaya kamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahaya kamu yang perempuan....( an Nur:32).

.....hukumnya menikah ini menjadi wajib bagi orang yang secara materi mampu dan mengkhawatirkan dirinya tergelincir pada di jalan yang diharamkan ( zina). ( Jaza’iri,A.B.J.2003:688).

Nabi s.a.w. bersabda:
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian mampu untuk nikah, maka nikahlah. Sebab, sesungguhnya nikah itu lebih efektif dalam upaya memejamkan penglihatan dan memelihara kemaluan. ( Muttafaq ‘alaih).

Sabda Nabi s.a.w. selanjutnya :

Nikahilah oleh kamu sekalian wanita yang kalian cintai yang dapat memberi keturunan yang banyak. Sesungguhnya aku pada hari kiamat nanti di depan umat-umat nabi yang lain akan bangga dengan jumlah kalian yang banyallk. ( Ahmad dan Ibn Hibban).

Dalam perkawinan tidak bisa dihitung rugi laba, atau untung rugi karena semuanya telah menyatu, becampur baur. Perkawinan adalah percampuran, bukan suatu persekutuan seperti perseroan. Perkawinan adalah msalah dunia dan akhirat, menyangkut dosa dan pahala. Menuurut Agama Islam perakwinan adalah ibadah wajib bagi yang mampu.
Pada persektuan perseroan yang dihitung adalah berapa besar modal yang ditanam atau yang disetor masing-masing anggota, bagaimana menghitung provit atau keuntungan, jika merugi bagaimana cara bersama menanggung resiko. Jika tiga hal ini disepakati semua menjadi beres. Urusan jadi selesai. Untuk mengelola dan mengurusnya dapat orang lain diberi gaji dengan kewajibannya hanyalah membuat pertanggungjawaban secara berkala. Jika tidak mampu dapat dipecat

C. Tujuan Perkawinan

Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 pegertian dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Hukum Islam tujuan perkawinan antara laian:

1. Melanjutkan keturunan, melestarikan manusia dan memperbanyak Umat Islam.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri
menjadikan bagi kamu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu- cucu ( QS: AN Nahl : 72)
Melestarikan manusia dan memperbanyak umat Islam adalah perintah Allah secara langsung dalam Al Quran. Ini berubungan dengan penciptaan manusiadan kewajiban membentuk karakter manusia yang lahir sesuai dengan ajaran Islam agar menjadikannya sebagai anak yang saleh. Benar berat membentuk keluarga karena akan dipertanggungjawabkan sebagai kesejahteraan anak di dunia dan keselamatan anak di akhirat. Biula diabaikan adalah dosa besar.

Firman Allah:
Hai sekalian manusia. Bertawaqallah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari jenis yang satu dan menciptakan daripadanya jodohnya dan mengembngbiakkan dari keduanya laki-laki dan perempuan yang banyak. ( QS: An Nisa’ : 1 ).

Dari satu orang manusia ( Adam) diciptakan Allah jodohnya dari jenis yang sama ( Hawa ), mereka berkasih-kasihan dan melahirkan manusia yang banyak. Agama Islam memerintahkan agar umatnya segera menikah dan melahirkan keturunan yang banyak. Sabda Rasulullah s.a.w.

Kawinilah oleh kamu wanita-wanita penyayang dan peranak ( subur ), maka sesungguhnya aku akan bermegah-megahandengn banyaknya kamu itu terhadap nabi-nabi yang lain di hari kiamat.

Ini perintah selanjutnya agar semua umat Islam laki-laki dan perempuan segera menikah. Laki-laki yang akan menikah agar memilih jodoh dengan sebaik-baiknya seperti wanita saleh, penyayang dan subur agar bisa melahirkan anak yang banyak, terjamin kesalehannya dan memperoleh rezeki yang baik.

Menurut agama Islam anak-anak adalah sumber rezeki dan kesejahteraan dunia. Suami isteri yamg berhasil mendidik anak agar menjadi anak yang saleh, menjadi pemimpin dunia yang baik akan menjadi sumber pahala yang banyak meskipun telah meninggal nanti. Firman Allah :

Dan orang-orang yang beriman dan anak-anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka (mereka akan berkumpul nanti di surga) dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. ( QS:Aih Thuur: 21 )

2. Memperoleh kesenangan seksual secara benar.
Hubungan seksual secara liar mengandung banyak resiko.Dosanya amat besar dan mendatangkan banyak penyakit berbahaya. Juga jika sempat menghasilkan anak tidak ada ayahnya yang sah yang harus bertanggungjawab. Anak tidak mendapat kasih sayang, pendidikan, hak biaya hidup, hak kewarganegaraan dan sebagainya. Sabda Rasulullah s.a.w:

Hai sekalian pemuda , barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup untuk kawin,maka hendaklah ia kawin. Maka sesungguhnya kawin itu mengahalangi mata ( kepada apa yang dilarang oleh agama ) dan memelihara kehormatannya. Dan barangsiapa yang tidak sanggup kawin hendaklah ia berpuasa (dari yang haram itu ). Maka sesungguhnya puasa itu ialah perisai baginya.
(HR Bukhari dan Abdulah bin Mas’ud).

Perkawinan menurut agama Islam adalah perintah langsung Allah dalam Al
Quran. Setiap perkawinan yang didasari niat ikhlas sebagai ibadah wajib dalam rangka pengabdian kepada Allah akan mendapat karunia yang besar. Allah akan menumbuhkan kasih sayang diantara mereka. Allah akan meberi rezeki dari berbagai pintu yang tidak terduga-duga.

Keikhlasan dan pengabdian mereka akan dibalas Allah dengan karunia yang amat banyak. Mereka saling berusaha, bekerja menurut kemampuannya masing-masing,menjalankan tanggungjawanya masing-masing,saling membantu, saling memberi, saling menyayangi, saling menghormati, saling membela, saling memberi, saling mengisi kekurangan masing-masing, saling menutupi kekurangan dan kelemeahan pasanagannya demi kelancaran hubungan komunikasi, kebahagiaan dan kenyamanan hidup rumah tanga. Rumah tangga akan membentuk masyarakat harmonis,aman dan tenteram. Firman Allah :

Dan diantara tanda-tanda ( kebesaran dan kekuasaan-Nya) bahwa ia
menciptakan untuk kamu jodoh-jodoh agar kamu cenderung kepadanya dan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada hal yang demikian itu terdapat tanda- tanda kebesaran dan kekuasaan Allah bagi mereka yang berfikir. (QS: Ar Rum: 21)

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan globalisasi sangat mempengaruhi pandangan hidup dan iman umat Islam. Tuntutan kebebasan tanpa batas yang disuarakan para opotunis mengncam keselamatan umat manusia secara keseluruhan. Termasuk juga tuntutan emansipasi wanita, persamaan gender, pekerjaan bebas, pergaulan bebas, acara bebas, kunjungan bebas, hubungan seks bebas sesama anggota kelompok atau tim kerja tertentu dan berbagai kebebasan tanpa kendali lainnya sungguh telah menghasilkan mala petaka bagi banyak keluarga.

Kini populer istilah bahwa semua resiko dari berbagai kebebasan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi yang melakukannya. Juga populer istilah baru rahasia pribadi dan rahasia kelompok. Apa saja yang dilakukan secara bebas oleh anggota suatu kelompok akan dijamin kerahasiaannya oleh anggota kelompoknya. Jadi kecil kemungkian orang lain di luar kelompoknya akan mengetahui bebagai perbuatan yang dilakukan dam berbagai kebebasan tersebut
Hubungan seks bebas sangat banyak terjadi antara mereka dalam satu kelompok seperti sesama pelajar satu kampus, sesama bekerja satu kantor atau sesama berusaha dalam bidang tertentu. Jika hubungan seks bebas itu terjadi antara pasangan yang sudah menikah dan masing-masing mempunyai suami atau isteri hampir dapat dipastikan tidak ada resiko selain dari dosa besar dan keluarga menjadi kotor. Hai itu dimungkinkan karena kuatnya solidaritas sesama anggota kelompok tersebut untuk menjamin kerahasiaan tentang apa yang dilakukan oleh anggota kelompoknya itu. Sulit dapt dibuktikan dan tidak dapat ditindak sebagai perbuatan jahat karena mereka berdua berdua melakukannya suka-sama-suka. Jadi tidak heran banyaknya orang bersuami atau beristeri yang selingkuh dengan teman sekantor karena dilakukan dengan suka sama suka dan kerahasiaannya dijamin tidak bocor oleh teman-teman sekantornya. Jika misalnya yang perempuan hamil sangat sulit dibuktikan sebagai hasil perbuatan selingkuh karena dia punya suami
Tetapi mereka itu adalah manusia terkutuk. Tidak aman dan tidak nyaman hidup dalm keluarganya. Karena dosa dari zina itu balansannya akan diberikan Allah mulai dari dunia sampai akhirat. Mestinya dia bersyukur atas pekerjaannya itu dan menggunakan penghasilannya menurut jalan yang telah ditentukan Allah. Bukan untuk biaya selingkuh
Sekarang makin banyak orang yang makin jauh dari sunah nabi dan khitah Allah akibat berbagai kebebasan tersebut. Tuntutan pendidikan barat dan bebasnya perempuan bekerja di luar rumah ala barat makin banyak mendatangkan kecelakaan dan malapetaka.Tuntutan pendidian, dunia kerja dan karir perempuan telah menjauhkan perempuan itu sendiri dari tuntutan kodratnya sebagai perempuan. Menjauhkan perempuan dari kewajibannya yang diperintahkan Allah dan Rasul. Banyak perempuan bersuami yang berkerja di luar rumah, di luar kota, di luar daerah, bahkan banyak suami yang mengizinkan dan membiarkan isterinya bekerja di luar negeri. Tak heran banyaknya terjadi selingkuh yang dilakukan isterinya dan perkosaan terhadap dirinya di tempat kerja. Meskipun perempuan bekerja di luar rumah dibolehkan dengan izin dari suaminya dalam rangka pengabdiannya kepada suami dan anak-anaknya, bila isterinya menyeleweng maka adalah dosa besar bagi suaminya. Karena tidak mampu melindungi keluarganya dari api neraka.

3. Untuk mengikuti sunnah Rasulullah s.a.w.
Sebagai umat Muhammad kita harus mengikuti sunnahnya. Rasullullah s.a.w.mengajak semua umat Islam menikah dan melahirkan keturunan yang banyak agar umat Islam berkembang biak. Orang yang tidak menikah tidaklah
mengikuti sunah Rasulullah s.a.w. Sabda Rasul s.a.w:
Maka barangsiapa yang benci kepada kepada sunnahkh, maka bukanlah ia termasuk ( umat) ku.
( HR Bukhari dan Muslim).

Pernikahan itu adalah ibadah wajib bagi orang yang mampu.Jadi pahalanya sangat besar. Pemberian untuk menafkahi keluarga mendapat dua
pahala. Pemberian nafkah (infak di jalan Allah ) wajib kepada keluarga adalah
salah satu jalan yang diperintahkan Allah.

Dari penghasilan yang diterima setiap hari akan diterima dua kebaikan ( pahala). Suami yang menafkahi isterinya mendapat dua pahala. Dia terlah berhasil melaksanakan kewajibannya. Kedua doa, niat baik dan pemberian nafkah itu dinilai pula sebagai sadaqah oleh Allah. Isteri yang mendidik anak- anaknya mendapat pahala yang besar karena telah berhasil menunaikan kewajibannya. Jika dia bekerja di luar rumah itu adalah dalam rangka pengabdiannya kepada suami dan anak-anaknya dengan ikhlas dan pengasilan yang dia dapat itu merupakan pahala ibadah yang besar karena pemeriannya itu dinilai Allah sebagai sadaqah. Firman Allah:

Oarang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dia nafkahkan itu dengan menyebut-nyebutnya ( menyakiti perasaan si penerima), makamereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak pula bersedihhati.
(QS: Al Baqarah: 262).

Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahalanya bagi yang Diakehendaki dan Allah maha luas dan maha mengetahui.
( QS: Al Baqarah: 261).
4. Untuk melahirkan keturunan yang sah.

Anak yang lahir di luar nikah dianggap tidak punya ayah. Dia hanya ada hubungan keperdataan hanyalah dengan ibunya saja. Anak tersebut tidak mendapatkan hak-hak apa pun dari ayahnya. Setiap anak yang lahir mestinya memiliki ayah yang mengakuinya. Agar seorang anak memndapatkan hak-hak penuh sebagai warga negara harus ada ayah yang mengakuinya agar jelas pula hak-hak dan kewajibannya. Jadi harus ada pengakuan agar jelas siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan, biaya hidup, administrasi kependudukan dan siapa yang wajib dan berwenang menjadi walinya. Adalah tidak mungkin seorang anak lahir tanpa ayah. Menurut Agama Islam berhubungan seks tanpa nikah dilarang keras. Hal itu adalah zina yang merupakan salah satu dosa yang sangat besar. Firman Allah:

Tiap segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan ( jantan dan betina ) mudah-mudahan kamu menerima peringatan.
(QS: Adz Dzarriyat : 49).

Maha Suci (Allah) yang telah mencitakan semuanya berpasangang- pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
( QS: 36: Yasin: 36 )
Sabda Rasullulla s.a.w.

Barang siapa yang telah berkelapangan( mampu ) untuk melaksanakan perkawinan, tetapi tidak mau kawin maka bukanlah tergolong umat Ku.
At Thabrani - Abi Najib

Dari Anas bi Malik, bahwasanya nabi memuji Allah dan mennyanjung dirinya dan bersabda : Tetapi aku sembahyang, dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, aku kawin dengan perempuan-perempuan, maka barang siapa yang tidak suka caraku bukanlah dari glonganku Bukhari - Muslim

Apabila seseorang telah melangsungkan perkawinan, berarti telah menyempuurnakan setengah dari agamanya, maka bertaqwalah kepada Allah untuk menyempurnakan setengahnya yang lain.
Al Baihaqi
5. Untuk mencari rezeki yang halal.

Perkawinan adalah berkumpul dan bersatunya dua kekuatan dahsyat yang saling melengkapi, saling membantu, saling menyempurnakan antara satu dan yang lannya. Dari ketentuan Allah manusia laki-laki dan perempuan adalah sama. Persamaan tersebut terlihat dengan jelas dalam beberapa firman-Nya. Firman Allah :

Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjkannya
(QS:Ath Thur: 21)

Setiap orang, ada bagian hasil dari apa yang dikerjakannya

Secara nyata terdapat beberapa persamaan yang jelas antara laki-laki dan perempuan dalam menunaikan kewajiban menurut hukum Allah. Hanya yang membedakan manusia yang satu dan yang lainnya adalah amal ibadah yang dilakukannya. Persamaan dalam menjalankan perintah Allah antara laki-laki dan perempuan antara lain :

a. Sama wajib melaksanakan tugas yang telah ditentukan Allah.
b. Sama wajib menyembah Allah.
c. Sama wajib berusaha untuk kepentingan dunia dan akhirat.
d. Sama wajib berbuat baik dan meninggalkan yang mungkar.

Dengan melaksanakan semua kewajiban yang diperintahkan Allah mereka akan memetik buah dari semua usaha dilakukannya seperti yang telah dijanjikan Allah. Kelahiran manusia ke dunia membawa berkah yang sangat banyak yang telah diberikan Alah. Untuk dipelihara dan dimanfaatkan. Semuanya medatangkan kesenangan dan kepuasan umat manusia. Allah menjajikan bila manusia meggunakannya di jalan yang diperintakan Allah sebagai bukti tanda manusia bersyukur, maka Allah akan melipatgandakan karuniannya itu. Tetapi bila digunakan utuk kepentingan yang tidakdiredhai Allah, maka Allah berjanji akan meberikan azab yang termat pedih.
Perkawinan adalah salah satu pintu rahmad dan berkah yang akan dilimpahkan Allah. Firman Allah :




Salah satu buah dari perkawinan adalah terdapatnya harta benda sebagai hasil usaha bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Pembahasan panjang lebar tentang harta benda dalam perkawinan akan dibahas tersendiri dalam bab III.

6. Menjadi sumber amal ibadah yang banyak.
Mencari nafkah untuk keluarga adalah jihat fisabillah. Memberi nafkah untuk keluarga pahalanya berlipat ganda. Memberikan hak keluarga kepada orang lain adalah dosa besar, karena termasuk pengkhianatan, kecuali jika ada kesepakatan antara semua anggota keluarga dengn ketentuan bahwa semua keperluan keluarga telah terpenuhi. Keluarga adalah anggota satu keturunan dalam garis lurus ke atas, ayah dan ibu dan dua derjat di atasnya. Garis lurus ke bawah, anak dan dua derjad ke bawahnya.
Mengerjakan keperluan rumah tangga, mengurus anak, mencari nafkah dengan ikhlas mendapat pahala yang besar di sisi Allah.

7. Memudahkan kehidupan sehari-hari.
Semua makhluk hidup tidak bisa hidup sendiri. Mempunyai ketergantungan kepada makhluk lainnya yang sejenis dan yang tidak sejenis untuk memenuhi naluri dan instingnya. Semua makhluk diciptakan Allah berpasang-pasangan agar mereka hidup berdampingan dengan pasangannya. Manusia sebagai makhluk sosial juga tidak bisa hidup sendiri. Laki-laki dan perempuan masing-masing memppunyai kelebihan dan kekurangan. Untuk memenuhi kekurangan-kekurangannya mereka memerlukan pasangan. Untuk memanfaatkan kelebihannya mereka memelukan pasangan. Jadi pasangan suami isteri dalam perkawinan adalah untuk saling memberi dan saling menerima. Seperti layaknya sepasang tangan. Bekerjasama dan bekerja bersama-sama. Jika tangan tangan kesusahan bekerja dibantu oleh tangan kiri. Jika tangan kiri sakit diobati oleh tangan kanan. Jika tangan kanan kotor dibersihkan oleh tangan kiri. Jika kedua tangan sepakat kedua bersama-sama akan dapat megerjakan pekerjaan yang susah, dapat bersama-sama mengkat barang-barang yang berat. Bila dengan satu tangan saja tidak mungkin melakukannya. Ini adalah sebagai contoh sepasang tangan yang bekerjasama.Jadi jika hidup dengan pasangan secara benar akan terbebas dari kesulitan dan beban hidup yang berat sekalipun. Sepasang manusia sifat saling membutuhkan dan ketergantungannya kepada pasangannya masing-masing sangat besar dan luas. Untuk memenuhinya Allah memerintahkan manusia menikah dengan pasangannya. "Barang siapa yang menikah, berarti telah menjalankan setengah dari agamanya, dan barangsiasiapa yang tidak menikah bukanlanlah masuk golongan Muhammad ( agama Islam ).

8. Menghidari penyakit kelamin.

Berbagai jenis penyakit kelamin yang sangat berbahaya dapat timbul akibat hubungan seksual secara liar, ilegal dan haram. Hal itu adalah dosa besar. Setiap dosa mendatamgkan kesengsaraan. Kesengsaraan atau siksaan akibat dosa besar akan diperlihatkan Allah di dunia dan di akhirat. Orang yang melakukan hubungan seksual secara liar dan ilegal akan diperlihatkan Allah melalui kehinaan dan cela yang besar di dunia dan disediakan neraka jahannam di akhirat kelak.

D. Kewajiban bersama usami isteri.

Perkawinan adalah amanah Allah. Wajib dipelihara dan dilindungi. Meniah adalah menunaikan kewajiban kepada pasangan masing-masing. Memasuki ikatan perkawinan berarti sepasang suami isteri bersedia untuk benar-benar terikat oleh banyak aturan yang berlaku. Ada aturan tertulis dan banyak pula aturan yang tidak tertulis. Semuanya sangat mengikat. Bila terjadi pelanggaran akan bisa menyebabka pasangan tersebut sengsara, masuk penjara dan masuk neraka. Agar supaya aman, nyaman, bahagia dan sejahtera keduanya suami isteri harus mengerti dan mengikuti semua aturan yang ada itu. Semua ketetuan yang mengikat tersebut mengatur kewajiban bersama suami isteri, kewajiban suami saja, dan ada pula kewajiban isteri saja. Keluarga yang memahami hak dan kewajibanya akan rukun, damai, sejahtera dan bahagia. Sakinah, mawadah wa rahmah. Semua dasar hukum yang mengatur pernukahan terlampir pada buku ini

Sekarang kita lihat berbagai kewajiban bersama suami isteri antara lain sebagai berkut :

1. Memahami semua ketentuan yang berkaku sebagai pedoman bersama dalam
rumah tangga.
2. Jika terjadi perselisihan paham atau kesalah-pahaman antara suami isteri
wajib diambil pedoman yang telah dijadikan pegangan.
3. Pegangan yang wajib dipedomani adalah Al Quran, Al Hadis, undang-undang
dan ketentuan lainnya yang berlaku tentang keluarga dan segala aspek yang
berkaitan dengan keluarga, ( suami, isteri, anak-anak dan harta bersama )
4. Tolong menolong.
5. Isi mengisi kekuarangan satu sama lainnya.
6. Bela-membela untuk kepentingan keluarga ( suami-isteri-anak).
7. Bergaul berdasarkan kasih sayang dan kelemah-lembutan.
8. Membina dan mempertahankan keutuhan keluarga.
9. Membimbing, mendidik anak dalam bidang agana Islam, keterampialn hidup
dan membiayai pendidikannya.
10. Saling memberi dan memenuhi kebutuhan satu sama lainnya.

E. Kewajiban suami.

Sekarang mari kita lihat kewajiban seorang suami dalam keluarganya
antara lain sebagai berikut : .
1. Sebagai kepala keluarga, memimpin keluarga sebagai mana yang telah
tetapkan Al Quran, hadis dan undang-undang.
2. Mengkoordinir seluruh kegiatan keluarga secara benar.
3. Mendidik isteri memahamai dan melaksanakan ajaran Islam .
4. Mendidik isteri agar memahami tatakrama hidup berkeluarga.
5. Memberikan nafkah batin kepada isteri.
6. Mengadakan biaya keperluan keluarga sesuai dengan kondisi dan
kemampuannya
. F. Kewajiban isteri.

1. Beribadah dan taqwa kepada Allah.
2. Mengabdi pada suami dan anak-anak.
3. Menjaga diri dan harta suaminya.
4. Mengurus rumah tangga suaminya.
5. Mendidik dan mengurus anak.
6. Memiliki loyalitas tinggi pada keluarga.

G. Kewajiban pemerintah
Pemerintah mempunyai kewajiabn yang sangat besar dalam pembinnan keluarga. Keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera dan dapat membina anak–anak mereka menjadi orang-orang yang akan menghasilkan suatu bangsa yang berkualitas dan negara yang maju dan kuat. Hal ini dapat dicapai bila seluruh warganya berasal dari keluarga-keluarga berkualitas,harmonis, bahagia dan sejahtera, sakinah, mawadah wa rahmah.

Untuk keperluan tersebut pemerintah mempunyai kewajiban yang besar dalam menyediakan fasilitas, pembinaan, penyuluhan dan mencegah terjadinya perceraian suami isteri. Secara ringkas dapat dibedakan beberapa kewajiban penting pemerintah adalah :

a. Menyediakan perangkat dan panduan yang dapat dijadikan pegangan oleh semua anggota keluarga bila timbul salah paham atau salah pengertia antara suami isteri tersebut.
b. Mengadalakan penyuluhan secara rutin tentang keluarga sakinah,
mawadah wa rahmah.
c. Membentuk badan penasehat atau lembaga konsultasi tentang keluarga
bagi setiap keluarga yang mengalami kebuntuan dan menghadapi kemelut
yang sering terjadi dalam rumah tangga.

H. Wanita Bersedekah.
Allah memerintahkan semua umatnya bersedekah sebanyak-banyaknya. Bahkan boleh bersedkah sebayak harta yang dimiliki. Jika tidak bunya harta benda yang dapat disedekahkan, boleh mersedkah dengan perbuatan baik, dengan doa, senyum yang diberikan pun merupakan sedekah. Firman Allah Azza wa Jalla :
Perumpamaan sedekah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkaha hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujujuh bulir, pada setiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah maha luaskaruninya lagi Maha Mengetahui. (Albaqarah: 261).
Sabda RasulullaH saw:
Tidak satu hari pun yang dilalui oleh Hamba Allah, kecuali ada dua orang Malaikat turun kepadanya. Satu diantaranya berdoa: Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang telah menafkahkan hartanya di jalan-Mu. Sedangkan yang satu lagi berdoa: Yaa Allah, berilah kerusakan atas harta orang yang ennggan menafkahkannya.( HR. Muslim).
Sabda Rasullullah saw:
Sesunguhnya sedekah itu memadamkan murka Allah dan mencegah dari proses kematian yang menyengsarakan.(HR. Tirmidzi).



Tapi bagi wanita yang bersuami tidak bisa bebas memberi sedekah dalam bentuk harta benda. Tiap wanita bersuami yang akan memberi sedekah dengan harta benda harus mendapat izin dari suaminya lebih dahulu. Dari Abu Ummamah, ia menceritaka; Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda ketika berkhutbah pada pelaksanaan Haji wada’: Tidak diperbolehkan bagi wanita muslimah menginfakkan sesuatu pun dari rumah suaminay, kecuali seizinnya. Kemudian ditanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah temasuk juga makanan? Beliau menjawab; Itu merupakan harta kita yang paling berharga.(HR.Tirmidzi).

Dari dua hadis di atas dapat ditarik keimpulan bahwa wanita muslimah tidak diperkenankan berinfak dan sadakah tanpa izin suaminya, kecuali dengan seizinnya. (Muhammad, Sheikh Kamil Uwaidah: 1998: 308).

Wanita salehah adalah harta yang paling berharga bagi suaminya. Ciri-ciri wanita salehah seperti diperintah Allah dan Rasullullah antara lain dapat melaksanakan tugas-tugas :
1. Berbadah kepada Alah.
2. Meminpin rumah suaminya.
3. Memelihara dirinya.
4. Memelihara harta suaminya
5. Mengasuh anak-anaknya.

I. Siapa dan urutan penerima sedekah:

Urutan penerima sedekah :
1. Isteri/suami
2. Anak-anak
3. Tetangga
4. Kerabat/saudara
5. Sahabatnya
6. Fakir miskin.
7. Pemberian di jalan Allah lainnya.

J. Faktor yang menghilngkan pahala sedekah :
Banyak bahan yang dapat diberikan sebagai sedekah. Tepai semua pahala
sedekah itu bisa habis seketika dengan sebab-sebab sebagaimana Firman Allah
Aza wa Jalla:
Wahai orang yang beriman,janganlah kalian menghilangkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan orang yang menerimanya, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena perasaan riya kepada manusia. ( Al Baqarah : 264).

Sabda Rasulullah saw:
Ada tiga golongan yang pada hari kiamad kelak Allah tidak mengajak mereka bicara, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzar Radhhiyallah Anhu berkata: Sungguh merugi mereka itu. Lalu ia bertanya: Siapakah mereka itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yuang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikannya dan orang yang meninfakkan hartanya dengan sumpah palsu. ( HR> Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’ dan Ad Darimi).

K. Wanita Berhaji

Wanita memperoleh banyak dispensasi dalam melaksanakan kewajiban seperi sholat dan puasa wajib boleh ditinggalkan oleh para wanita misalnya karena sebab melahirkan, menyusui bayinya dan haid dan sebagainya. Begitu juga dalam melaksanakan Rukun Islam yang ke lima ke tanah suci Mekkah. Kewajiban bagi wanita akan timbul apabila mencukupi syarat-syarat tertentu. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut wanita tidak wajib melaksanakan haji. Sabda Rasul SAW:
"Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan kecuali bila disertai mahramnya. Janganlah seorang perempuan berpergian, kecuali disertai mahramnya"
(Muttafaq alaihi)
Selanjutnya Rasulullah bersabda:
Dari Abi Said, bahwa Nabi SAW melarang orang perempuan bepergian selama dua hari dua malam perjalanan, kecuali bila disertai suami atau mahramnya.
(Muttafaq alaihi)
Selajutnya sabda Rasul:
Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam perjalanan dua hari dua malam atau lebih, kecuali disertai oleh ayahnya atau suaminya atau putranya atau saudaranya yang laki-laki atau mahramnya yang lain.

Menurut Imam Ahmad orang perempuan bila tidak mendapatkan mahram tidak wajib menunaikan ibadah haji. Hal ini menunjukkan bahwa tidak wajib berhaji bagi wanita kecuali bila disertai mahramnya
Sabda Rasul:

Janganlah seorang perempuan kecuali disertai mahram atau suaminya untuk setiap perjalanan termasuk berhaji.

Fuqaha hanafi mengatakan tentang syarat-syarat haji, "Wanita harus disertai suami atau salah seorang mahramnya. Apabila tidak menemui semua itu tidak wajib haji.

Wanita itu harus ditemani suami atau mahramnya atau ditemani oleh dua orang perempuan atau lebih. Jika hanya ada seorang wanita yang menemaninya maka dia tidak wajib berhaji. Fuqaha hambali mensyaratkan kewajiban haji bagi wanita disertai dengan suami atau muhrimnya. Walaupun semua itu tersedia, tetapi bilah suaminya tidak meberi izin, maka dia tidak boleh pergi berhaji.

Selanjutnya sabda Rasulullah s.aw :

Ia tidak boleh pergi, kecualki dengan izin suaminya.
(Darukuthni).

Isteri tidak boleh menyibukkan diri dengan selain kewajibannya kepada suami. Ia tidak boleh mewajibkan dirinya dengan nazar, atau semacamnya, sehinnga melalaikan kewajibannya terhadap suaminya. Jika ia melakukannya, maka suaminya boleh melarangnya, karena kewajiban terhadap suami mendahului kewajiban keada dirinya, dan itu bukan haknya isteri. ( Ibrahim Muhammad Al Jamal: 1999: 214).

Tidak diwajibkan berhaji bagi wanita muslimah yang kaya dan mampu mencukupi biaya hajinya selama dia tidak mempunyai muhrim yang menyertainya ( Labib Mz dan Aqis Bil Qisthi:2005:288).

Tidak diperbolehkan bagi wanita muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian menempuh perjalanan selama tiga hari tiga malam atau lebih, melainkan bersamanya ayah, suami atau mahrimnya. ( HR> Muslim).
Menurut Imam Ash Syafei, jika muhrimnya meninggal di tengah jalan maka ia harus kembali pulang.


L. Wanita Bersuami Bekerja di Luar Rumah

Sampai sekarang belum ada undang-undang dan ketentuan lainnya dari segi apapun yang mewajibkan seorang perempuan bersuami bekerja di luar rumah. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kumpulan Hukum Islam di Indonesia bagian keenam;Kewajiban Isteri; pasal 83 ayat 1 mengatakan bahwa kewajiban utama bagi seorang iseri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan oleh Hukum Islam. Kewajiban lain selain menyembah Allah, menurut pasal 2 ayat ini seorang isteri wijib menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Batas kewajiban isteri kepada suami adalah manusia dilarang sujut dan mennyembah kepada manusia lain. Jadi seorang suami adalah manusia yang tidak boleh disemabh. Hanya Allah yang berhak disembah, manusia wajib sujut kepada Allah.
Jadi jika seorang perempuan bersuami dapat bekerja di luar rumah hanyalah dalam rangka pengabdiannya kepada suami dan keluarga dalam keadaan darurat dan menurut izin suaminya dengan dasar tidak mengurangi hak-hak suami dan anak-anaknya. Megenai penghasilan seorang perempuan bersuami yang bekerja di luiar rumah lihat ketentuan tentang HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN.
Menurut Labib MZ (2007);56: isteri bekerja di luar rumah dengan ketentuan bahwa:
1. Pekerjaan itu membutuhkan perempuan tersebut yang dapat
mengerjakannya karena tdak ada perempuan lain dan laki-laki tidak bisa
mengejarkannya.
2. Perempuan itu dapat mengerjakannya setelah kewajibannya di rumah
telah selesai dilaksanakannya.
3. Pekerjaan itu berada di dalam lingkungan wanita, tidak campur aduk antara
laki-laki dan perempuan

Rabu, 07 September 2011

budi gauueeelllllTelah terjadi kecelakaan sebuah bus yang terdiri dari 15 penumpang jatuh kejurang. kejadian ini terhadi di daerah puncak bogor. hasil penyelidikan dari 15 penumpang dilaporkan 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka parah, 3 orang luka ringan, 4 sehat, dan 5 sempurna Menurut penelitian terbaru oleh para ahli kedokteran, ternyata 100 % penyebab kematian seseorang adalah jantung, yaitu JANTUNGNYA BERHENTI BERDENYUT Teman sejati selalu berbagi, kalo saya jadi laut, kamu jadi ikan, saya jadi kumbang kamu jadi bunga, saya jadi matahari kamu jadi bumi, kalo saya jadi tarzan, kamu mau jadi monyetnya? Setelah JABOTABEK pemerintah akan membuat program 3 kota bersaudara ( Three sister Telah terjadi kecelakaan sebuah bus yang terdiri dari 15 penumpang jatuh kejurang. kejadian ini terhadi di daerah puncak bogor. hasil penyelidikan dari 15 penumpang dilaporkan 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka parah, 3 orang luka ringan, 4 sehat, dan 5 sempurna Menurut penelitian terbaru oleh para ahli kedokteran, ternyata 100 % penyebab kematian seseorang adalah jantung, yaitu JANTUNGNYA BERHENTI BERDENYUT Teman sejati selalu berbagi, kalo saya jadi laut, kamu jadi ikan, saya jadi kumbang kamu jadi bunga, saya jadi matahari kamu jadi bumi, kalo saya jadi tarzan, kamu mau jadi monyetnya? Setelah JABOTABEK pemerintah akan membuat program 3 kota bersaudara ( Three sister cities ) yaitu NGAWI – CENGKARENG – CIOMAS yang apabila disingkat menjadi NGACENGMAS Disini gunung.Disana gunung Di tengah-tengahnya ada kembang kamboja Kamu bingung Saya pun bingung Kenapa ada kembang kamboja Cinta fitri Perel rela mengorbankan apa saja demi fitri dan keluarganya Misca rela berbuat jahat demi memiliki harta keluarga Hutama Dan aku akan mengorban kan 100 perak saja demi kamu lewat sms ini Mo blg kngn, diblng sok dekat. Mo bilang sayang, takut dianggap gk taw malu. Mo bilang CINTA, Tkt dh ada yg poenya. Terpaksa dech cm bs bilang lg ngapa??

Telah terjadi kecelakaan sebuah bus yang terdiri dari 15 penumpang jatuh kejurang. kejadian ini terhadi di daerah puncak bogor. hasil penyelidikan dari 15 penumpang dilaporkan 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka parah, 3 orang luka ringan, 4 sehat, dan 5 sempurna

Menurut penelitian terbaru oleh para ahli kedokteran, ternyata 100 % penyebab kematian seseorang adalah jantung, yaitu JANTUNGNYA BERHENTI BERDENYUT

Teman sejati selalu berbagi, kalo saya jadi laut, kamu jadi ikan, saya jadi kumbang kamu jadi bunga, saya jadi matahari kamu jadi bumi, kalo saya jadi tarzan, kamu mau jadi monyetnya?

Setelah JABOTABEK pemerintah akan membuat program 3 kota bersaudara ( Three sister cities ) yaitu NGAWI – CENGKARENG – CIOMAS yang apabila disingkat menjadi NGACENGMAS

Disini gunung.Disana gunung
Di tengah-tengahnya ada kembang kamboja
Kamu bingung Saya pun bingung
Kenapa ada kembang kamboja

Cinta fitri
Perel rela mengorbankan apa saja demi fitri dan keluarganya
Misca rela berbuat jahat demi memiliki harta keluarga Hutama
Dan aku akan mengorban kan 100 perak saja demi kamu lewat sms ini

Mo blg kngn, diblng sok dekat.
Mo bilang sayang, takut dianggap gk taw malu.
Mo bilang CINTA, Tkt dh ada yg poenya.
Terpaksa dech cm bs bilang lg ngapa??

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More